Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Berhasil Amankan Buronan Tindak Pidana Penipuan Investasi Bodong Trading Forex

    Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Berhasil Amankan Buronan Tindak Pidana Penipuan Investasi Bodong Trading Forex
    Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Berhasil Amankan Buronan Tindak Pidana Penipuan Investasi Bodong Trading Forex

    MAKASSAR - Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan RI telah berhasil mengamankan “BURONAN” asal Kejaksaan Negeri Makassar Provinsi Sulawesi Selatan. Pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 15.57 Wita, bertempat di Perumahan Angin Mammiri Residence Blok b3/17-18 Kelurahan Karunrung Kecamatan Rappocini Kota Makassar,

    Buronan yang diamankan yaitu seorang lelaki yang bernama Andi Awaluddin Buchri dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan dengan menawarkan korbannya Investasi Bodong “Trading Forex” sehingga korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 1.141.900.000, 00 (satu miliar seratus empat puluh satu juta Sembilan ratus ribu rupiah).

    Bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan melanggar pasal 378 KUHPidana. Perkara Terdakwa Andi Awaluddin Buchri telah dinyatakan Inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tingkat Kasasi Nomor 680 K/Pid/2021 tanggal 02 Agustus 2021 yang amar putusannya sebagai berikut :

    1. Menyatakan Terdakwa Andi Awaluddin Buchri terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penipuan":
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andi Awaluddin Buchri, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

    Bahwa terhadap Terpidana Andi Awaluddin Buchri sudah di sampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi, namun yang bersangkutan menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kajari Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai BURONAN KEJAKSAAN RI.   

    Terpidana Andi Awaluddin Buchri sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Makassar kurang lebih 2 tahun 2 bulan sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht. 

    Setelah Terpidana Andi Awaluddin Buchri mengetahui perkaranya terbukti bersalah tindak pidana penipuan berdasarkan putusan Mahkamah Agung, maka terpidana melarikan diri. Selama pelariannya Buronan Andi Awaluddin Buchri berpindah-pindah tempat dibeberapa kota di Sulawesi Selatan untuk bersembunyi diantaranya ngekos di jalan budaya Jenetallasa Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, kemudian Terpidana Andi Awaluddin Buchri pindah domisili ngekos di pondok 777 di Jalan tidung IX setapak 10 tamalate Kota Makassar, dan terakhir Terpidana Andi Awaluddin Buchri pindah ke Perumahan Angin Mammiri Residence Blok b3/17-18 Kelurahan Karunrung Kecamatan Rappocini Kota Makassar (tempat buronan diamankan Tim Tabur).    

    Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan Terpidana Andi Awaluddin Buchri di tempat persembunyiannya.

    Buronan atas nama Terpidana Andi Awaluddin Buchri, selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”. Sumber :Kasi Penkum Kejati SulSel (Herman Djide)

    makassar sulsl
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Akibat Kecapean, Pengawas TPS Desa Bulu...

    Artikel Berikutnya

    Kepala SMK 1 Pangkep Syaharuddin Rahmat:...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    KAHMI Sulsel Bakal Gelar Serial FGD, Cari Solusi Komprehensif Atasi Banjir dan Longsor
    Pimpin KTT World Water Forum, Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden Jokowi Di Bali
    Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim Secara Resmi Tutup  Turnamen Sepak Bola Kajati Sulsel Cup I 2024
    Satgasud PAM VVIP KTT World Water Forum Amankan Wilayah Udara Bali
    Acara Penamatan Ke 17 dan Gelar Karya SMKN 3 Pangkep dengan Prestasi Gemilang
    Bupati MYL Pangkep Luncurkan Penyaluran Bantuan Beras dan Vsat
    Bhabinkamtibmas Polsek Minasatene DDS dan Sambangi Warga di Pasar Tradisional
    Kapolsek Minasatene Didampingi Bhabinkamtibmas Hadiri Loka karya mini lintas sektor Triwulan II
    Puluhan Pelaku UMKM Dilatih Peningkatan Produk, Bupati Pangkep MYL Terus Dorong Pelaku UMKM agar Naik Kelas
    Jelang Idul Fitri 1445 H, Bhabisnkamtibmas  Polsek Liukang Tangaya  Aipda Sukri Hinbau Ibu-Ibu Waspada  Kebakaran
    Acara Penamatan Ke 17 dan Gelar Karya SMKN 3 Pangkep dengan Prestasi Gemilang
    Desa Lanne Salah Satu Desa Pemasok Kacang Tanah  Terbesar di Sulsel,  Jalan Desanya Hampir semua Rusak Parah
    Maksimalkan Pengelolaan Potensi Desa, Kades Bulu Tellue Gelontorkan Bantuan Sarana Pertanian Untuk  Pembangunan  Desa Bulu Tellue
    Kajati Sulsel Dapat Penghargaan Terbaik 1 Se- Indonesia Kategori Satker Pengelolan Anggaran Tertinggi 
    Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak : Selaku Penasehat Persaja Sulsel dan Ketua Bidang Publikasi Hubungan Masyarakat Persaja Pusat Ikuti Munas Persaja di Bogor
    Peringatan Hari Bumi, DLH Pangkep Tanam 1.000 Pohon
    Banjir Kepung Pangkep, Semen Tonasa Turun Salurkan Bantuan
    Bersama Warga, Personil Koramil 1421-08/Lk Tangaya Gotong Royong Laksanakan Pembersihan di Mesjid Nurul Muawanah. 
    Butuh Bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ketua Kelompok Petani Rumput Laut Majini Baji Muhammad Ansar; Kami Kembangkan Budidaya Pengelolaan Rumput Laut