Terdakwa Korupsi Penyaluran Kredit Fiktif di Kantor Cabang PT Penggadaian Rantepao Divonis Penjara 3 Tahun,

    Terdakwa Korupsi Penyaluran Kredit Fiktif di Kantor Cabang PT Penggadaian Rantepao Divonis Penjara 3 Tahun,
    Terdakwa Korupsi Penyaluran Kredit Fiktif di Kantor Cabang PT Penggadaian Rantepao Divonis Penjara 3 Tahun,

    MAKASSAR - Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ir.Abdul Rahman Karim, S.H., membacakan Putusan Pidana terhadap Terdakwa Heri Malino (selaku Kepala Unit Bisnis Mikro PT Pegadaian Cabang Rantepao) dan Terdakwa Wal Ashri Nur (selaku tenaga pemasaran Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao) dimana kedua Terdakwa terbukti secara bersama-sama telah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor PT.Pegadaian Cabang  Pada hari ini Senin tanggal 12 Februari 2024, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar

    Jo.Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHPidana, Jo Pasal 64 KUHPidana. Setelah melalui proses pemeriksaan alat bukti, maka Penuntut Umum Kejati Sulsel berkesimpulan bahwa terdakwa Heri Malino bersama-sama dengan terdakwa Wal Asri Nur terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum. Penuntut Umum menuntut agar terdakwa HERI MALINO dan terdakwa Wal Asri Nur masing-masing dijat…

    Menyatakan Heri Malino dan terdakwa Wal Asri Nur secara bersama-sama terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHPidana, Jo Pasal 64 KUHPidana. 2). Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Heri Malino selama 3 (tiga) tahun dan pidana penjara kepada terdakwa Wal Asri Nur selama 4 (empat) tahun, menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa Heri Malino dan Terdakwa Wal Asri Nur masing-masing sebesar Rp. 300.000.000, -(tiga ratus juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan. 3). Membebankan kepada Terdakwa Heri Malino membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 134.411.649, - (seratus tiga puluh empat juta empat ratus sebelas ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah) jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan, dan membebankan kepada terdakwa Wal Asri Nur untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.883.080.801, - (delapan ratus delapan puluh tiga juta delapan puluh ribu delapan ratus satu rupiah) jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
    Atas putusan Majelis Hakim tersebut Terdakwa Wal Asri Nur menyatakan menerima putusan, Terdakwa Heri Malino menyatakan sikap pikir-pikir dan Penuntut Umum juga masih menyatakan sikap pikir-pikir.  

    Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejaksanaan Tinggi Sulsel /HR

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Koramil 1421-05/Ma'rang Bahu Membahu Bersama...

    Artikel Berikutnya

    Pastikan Kesiapan Pemilu, Dandim 1421/Pangkep...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    KAHMI Sulsel Bakal Gelar Serial FGD, Cari Solusi Komprehensif Atasi Banjir dan Longsor
    Pimpin KTT World Water Forum, Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden Jokowi Di Bali
    Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim Secara Resmi Tutup  Turnamen Sepak Bola Kajati Sulsel Cup I 2024
    Satgasud PAM VVIP KTT World Water Forum Amankan Wilayah Udara Bali
    Acara Penamatan Ke 17 dan Gelar Karya SMKN 3 Pangkep dengan Prestasi Gemilang
    Bupati MYL Pangkep Luncurkan Penyaluran Bantuan Beras dan Vsat
    Bhabinkamtibmas Polsek Minasatene DDS dan Sambangi Warga di Pasar Tradisional
    Kapolsek Minasatene Didampingi Bhabinkamtibmas Hadiri Loka karya mini lintas sektor Triwulan II
    Puluhan Pelaku UMKM Dilatih Peningkatan Produk, Bupati Pangkep MYL Terus Dorong Pelaku UMKM agar Naik Kelas
    Maksimalkan Pengelolaan Potensi Desa, Kades Bulu Tellue Gelontorkan Bantuan Sarana Pertanian Untuk  Pembangunan  Desa Bulu Tellue
    Jelang Idul Fitri 1445 H, Bhabisnkamtibmas  Polsek Liukang Tangaya  Aipda Sukri Hinbau Ibu-Ibu Waspada  Kebakaran
    Acara Penamatan Ke 17 dan Gelar Karya SMKN 3 Pangkep dengan Prestasi Gemilang
    Desa Lanne Salah Satu Desa Pemasok Kacang Tanah  Terbesar di Sulsel,  Jalan Desanya Hampir semua Rusak Parah
    Kajati Sulsel Dapat Penghargaan Terbaik 1 Se- Indonesia Kategori Satker Pengelolan Anggaran Tertinggi 
    Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak : Selaku Penasehat Persaja Sulsel dan Ketua Bidang Publikasi Hubungan Masyarakat Persaja Pusat Ikuti Munas Persaja di Bogor
    Peringatan Hari Bumi, DLH Pangkep Tanam 1.000 Pohon
    Banjir Kepung Pangkep, Semen Tonasa Turun Salurkan Bantuan
    Bersama Warga, Personil Koramil 1421-08/Lk Tangaya Gotong Royong Laksanakan Pembersihan di Mesjid Nurul Muawanah. 
    Butuh Bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ketua Kelompok Petani Rumput Laut Majini Baji Muhammad Ansar; Kami Kembangkan Budidaya Pengelolaan Rumput Laut