Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kajati Sulsel Tetapkan Tersangka TY dan Langsung di Tahan

    Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kajati Sulsel Tetapkan Tersangka TY  dan Langsung di Tahan
    Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kajati Sulsel Tetapkan Tersangka TY dan Langsung di Tahan

    MAKASSAR - Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa 20 (dua puluh) orang Saksi dan mendapatkan dokumen-dokumen terkait pekerjaan/proyek Jasa Pengawasan, Konsultasi, dan Pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 s/d tahun 2020,

    Sehingga pada hari ini Tim Penyidik Pidsus Kejati SulSel telah melakukan ekspose dihadapan Kajati SulSel bahwa telah ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tersangka yaitu sdr. TY dan Tim Penyidik Pidsus juga mengusulkan untuk melakukan Penahanan terhadap Tersangka TY.

    Hari ini Rabu tanggal 1 November 2023 Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menandatangani Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : 234/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 1 November 2023,

    Kemudian Tim Penyidik Pidsus memeriksakan kesehatan tersangka TY oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan menyatakan bahwa Tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid,

    Selanjutnya terhadap Tersangka TY dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print - 197/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 1 November 2023 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 20 November 2023 yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.

    Sebagaimana telah kami informasikan bahwa Penyidikan perkara ini dilakukan sejak tanggal 9 Oktober 2023 dan Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati SulSel secara profesional dan berdasarkan ketentuan Perundang-undangan bergerak cepat untuk menentukan Tersangka yang bertanggungjawab dalam Tindak Pidana Korupsi pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 s/d tahun 2020.

    Adapun modus operandi dan perbuatan Tersangka TY sebagai berikut :

    Bahwa Tersangka TY selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Kantor Cabang Makassar (bulan Agustus 2018 s.d September 2021) dengan sengaja telah merekayasa 4 (empat) pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 s/d tahun 2020 dimana seolah-olah ke empat 4 (empat) pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan merupakan core bisnis / bidang usaha PT. Surveyor Indonesia. 

    Perbutan Tersangka TY dilakukan dengan bekerjasama dengan oknum-oknum Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan bekerjasama dengan 3 (tiga) Perusahaan (PT. B; PT. CS; dan PT. IGS). Serta oknum lainnya. Setelah berhasil melakukan rekayasa tersebut PT. Surveyor Indonesia telah mendropping dana ke PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar di 

    transfer ke 3 (tiga) Perusahaan (PT. B; PT. CS; dan PT. IGS) dan selanjutnya uang-uang tersebut tersebut telah ditransfer dan telah dinikmati oknum PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan oknum-oknum lainnya, sehingga perbuatan Tersangka TY tersebut telah bertentangan dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan PT. Surveyor Indonesia No. 029 tanggal 28 Juni 2011.

    Akibat perbuatan Tersangka TY selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar bersama beberapa oknum PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar serta oknum-oknum lainnya, telah menyebabkan PT. Surveyor Indonesia mengalami kerugian  sebesar Rp.20.066.749.555 (dua puluh miliar enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh lima rupiah). Dari perkiraan kerugian tersebut Tim Penyidik saat ini telah berhasil menemukan aliran uang yang telah dinikmati Tersangka TY dan oknum-oknum lainnya sekitar + Rp. 12, 4 Milyar.

    Tim Penyidik pada Asidsus Kejati SulSel akan terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya, dan oleh karena itu Kajati SulSel menghimbau agar para Saksi yang dipanggil agar koperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi perkara. Dan Tim Penyidik Pidsus Kejati SulSel segera akan melakukan Tindakan penyidikan berupa Penyitaan, Penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran (follow the money dan follow the asset) guna secepatnya dilakukan pemberkasan dan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

    Kajati SulSel beserta jajaran Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati SulSel tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses Penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undandangan dengan prinsip Zero KKN.

    Perbuatan Tersangka TY melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam :

    PRIMAIR :

    Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP.

    SUBSIDAIR :

    Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP.

    Sumber: KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL ( ***)

    makassar sulsel makassar sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Dugaan Mafia Tanah, Tim Penyidik Kejati...

    Artikel Berikutnya

    Sejumlah Siswa Ikuti Penerangan Hukum Adhyaksa...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Pangdivif 3 Kostrad Kunjungi Polda Sulsel, Tingkatkan Sinergitas TNI-Polri
    KAHMI Sulsel Bakal Gelar Serial FGD, Cari Solusi Komprehensif Atasi Banjir dan Longsor
    Pimpin KTT World Water Forum, Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden Jokowi Di Bali
    Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim Secara Resmi Tutup  Turnamen Sepak Bola Kajati Sulsel Cup I 2024
    Acara Penamatan Ke 17 dan Gelar Karya SMKN 3 Pangkep dengan Prestasi Gemilang
    Bupati MYL Pangkep Luncurkan Penyaluran Bantuan Beras dan Vsat
    Kapolsek Minasatene Didampingi Bhabinkamtibmas Hadiri Loka karya mini lintas sektor Triwulan II
    Puluhan Pelaku UMKM Dilatih Peningkatan Produk, Bupati Pangkep MYL Terus Dorong Pelaku UMKM agar Naik Kelas
    Bhabinkamtibmas Polsek Minasatene DDS dan Sambangi Warga di Pasar Tradisional
    Jelang Idul Fitri 1445 H, Bhabisnkamtibmas  Polsek Liukang Tangaya  Aipda Sukri Hinbau Ibu-Ibu Waspada  Kebakaran
    Acara Penamatan Ke 17 dan Gelar Karya SMKN 3 Pangkep dengan Prestasi Gemilang
    Desa Lanne Salah Satu Desa Pemasok Kacang Tanah  Terbesar di Sulsel,  Jalan Desanya Hampir semua Rusak Parah
    Maksimalkan Pengelolaan Potensi Desa, Kades Bulu Tellue Gelontorkan Bantuan Sarana Pertanian Untuk  Pembangunan  Desa Bulu Tellue
    Kajati Sulsel Dapat Penghargaan Terbaik 1 Se- Indonesia Kategori Satker Pengelolan Anggaran Tertinggi 
    Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak : Selaku Penasehat Persaja Sulsel dan Ketua Bidang Publikasi Hubungan Masyarakat Persaja Pusat Ikuti Munas Persaja di Bogor
    Peringatan Hari Bumi, DLH Pangkep Tanam 1.000 Pohon
    Banjir Kepung Pangkep, Semen Tonasa Turun Salurkan Bantuan
    Bersama Warga, Personil Koramil 1421-08/Lk Tangaya Gotong Royong Laksanakan Pembersihan di Mesjid Nurul Muawanah. 
    Butuh Bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ketua Kelompok Petani Rumput Laut Majini Baji Muhammad Ansar; Kami Kembangkan Budidaya Pengelolaan Rumput Laut