Pendaftaran Online dan Verifikasi Berkas Calon Anggota Polri TA. 2024 di Polres Pangkep

    Pendaftaran Online dan Verifikasi Berkas Calon Anggota Polri TA. 2024 di Polres Pangkep
    Pendaftaran Online dan Verifikasi Berkas Calon Anggota Polri TA. 2024 di Polres Pangkep

    PANGKEP - Di Aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep, telah dilaksanakan Pendaftaran Online dan Verifikasi berkas terhadap pendaftar penerimaan Polri TA. 2024 oleh Panbanrim Polres Pangkep pada Minggu, (21/4).

    Kapolres Pangkep, AKBP Ari Kartika Bhakti, S.I.K., M.K.P., melalui Kabag SDM, KOMPOL Hj. Andi Husnaeni, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa para pendaftar yang telah melakukan pendaftaran secara online diwajibkan untuk mengikuti verifikasi di polres.


    "Tujuan verifikasi adalah untuk mengecek segala dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran peserta calon anggota Polri, meliputi pengukuran tinggi badan dan berat badan serta kelengkapan administrasi guna mendapatkan nomor ujian calon peserta, " ungkap KOMPOL Hj. Andi Husnaeni.


    Hingga hari ini, tercatat jumlah peserta yang telah melakukan daftar online sebanyak 283 orang yang dimana terdiri dari Taruna/i Akpol sebanyak 13 orang, Bintara PTU sebanyak 245 orang, Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan (Nakes) sebanyak 1 orang, Bintara Khusus Tenaga Kehumasan/TI sebanyak 5 orang, Bintara Khusus Pariwisata sebanyak 5 orang, Bintara Rekpro sebanyak 3 orang, Tamtama sebanyak 16 orang dan untuk pendaftar yang telah terverifikasi sebanyak 195 orang.


    "Diingatkan kepada peserta yang sudah mendaftar secara online agar segera melakukan verifikasi di polres, jangan sampai melewatkan batas waktu yang telah ditentukan, " tegasnya.

    Kabag SDM juga menjelaskan bahwa penerimaan anggota Polri dilaksanakan dengan prinsip "BETAH" (Bersih, Akuntabel, Transparan, dan Humanis)

    "Kepada seluruh pendaftar dan calon pendaftar yang akan mengikuti seleksi, diharapkan untuk percaya dan yakin akan kemampuan sendiri, serta tidak percaya kepada pihak manapun yang menawarkan kelulusan dengan meminta sejumlah uang. Apabila ada oknum yang melakukan hal tersebut, agar segera dilaporkan ke Propam Polres Pangkep untuk diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, " tutupnya.(Herman Djide)

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Peringatan Hari Bumi, DLH Pangkep Tanam...

    Artikel Berikutnya

    Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas,   Bhabinkamtibmas...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto